Proses Surveilen


1. Proses surveilen dilakukan oleh person yang tersertifikasi oleh LSP TPI.

2. Proses surveilen dilakukan satu (1) tahun sekali.

3. Proses surveilen terdiri pengisian laporan kegiatan secara rinci dapat berupa laporan kegiatan harian, mingguan, dan tahunan.

4. Pelaporan surveilen dapat diakses pada website* atau dikirim pada email LSP TPI.

*) Sedang dikonfirmasi