KOMITMEN KETIDAKBERPIHAKAN
LEMBAGA SERTIFIKASI PERSON TEKNIK PERUMAHSAKITAN INDONESIA (LSP TPI)


 Direktur, seluruh Pegawai dan semua pihak yang dipekerjakan dan mewakili dan/atau bertindak atas nama Lembaga Sertifikasi Person Teknik Perumahsakitan Indonesia (LSP TPI) berkomitmen dalam upaya pencegahan ketidakberpihakan dan penjagaan kerahasiaan untuk mewujudkan penerapan SNI ISO 17024:2012 tentang Sistem Penerapan Persyaratan Umum untuk Lembaga Sertifikasi Person, yaitu:

  1. LSP TPI menjamin dan tidak mengkompromikan ketidakberpihakan dalam hal kaitannya dengan pemohon sertifikasi, calon peserta sertifikasi dan person yang telah disertifikasi.
  2. LSP TPI melakukan dokumentasi struktur, kebijakan dan prosedur untuk mengelola ketidakberpihakan. Manajemen Puncak LSP TPI berkomitmen untuk menjamin dan tidak mengkompromikan ketidakberpihakan dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi yang dilakukan oleh LSP TPI.
  3. LSP TPI bertanggungjawab atas ketidakberpihakan yang terjadi dalam kegiatan sertifikasinya.
  4. Seluruh kebijakan dan prosedur kegiatan sertifikasi dipastikan dan dilaksanakan secara adil.
  5. LSP TPI melakukan identifikasi, analisis, mendokumentasikan dan menghilangkan ancaman-ancaman dan seluruh konflik kepentingan potensial secara berkelanjutan yang muncul dari kegiatan LSP TPI, organisasi yang terkait dengan LSP TPI, hubungan kerjasama, hubungan personil dengan lembaga yang terkait dan/atau dari hubungan antar personil.
  6. LSP TPI dikelola sedemikian rupa untuk menjaga ketidakberpihakan termasuk keterlibatan yang berimbang dari para pihak yang berkepentingan.