Sertifikasi Ulang


1. Diajukan oleh personil sertifikasi level muda, madya dan utama.

2. Permohonan minimal 3 bulan sebelum masa berlaku habis.

3. Uji kompetensi adalah wawancara.

4. Masa berlaku sertifikasi ulang setelah masa berlaku sertifikat sebelumnya berakhir.