Hak dan kewajiban Person Tersertifikasi



Kewajiban Person LSP

1. Menjunjung tinggi kejujuran dan tidak mudah terpengaruh oleh siapapun.

2. Menjaga integritas dalam melaksanakan tugas.

3. Menjaga kerahasiaan informasi.

4. Tidak bertindak dengan cara apapun yang merugikan reputasi atau profesionalisme Ahli Teknik sesuai dengan ruang lingkup yang dipilih

5. pelaporan sistem LSP PTPI setiap 1 tahun sekali dengan laporan berupa rincian rencana kerja dan pencapaian harian, mingguan, bulanan dan tahunan dari kegiatan yang sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi nya



Hak Person LSP

1. Menggunakan sertifikat sesuai dengan ruang lingkup yang dipilih.

2. Dapat menggunakan gelar sesuai dengan ruang lingkup yang dipilih dan tingkatan/level yang sesuai keputusan sertifikasi.

3. Dapat mengajukan pemutakhiran ruang lingkup atau naik level/tingkat sesuai dengan ruang lingkup yang dipilih apabila memenuhi syarat sesuai dengan skema sertifikasi.

4. Didaftarkan sebagai peserta pemegang sertifikasi keahlian bidang yang dipilih (Opsi).