Proses Banding dan Keluhan


 Proses banding dapat diajukan kepada LSP TPI apabila Peserta Uji Kompetensi mendapatkan perlakukan yang tidak adil dari Penguji. Hal-hal yang meliputi perlakuan yang tidak adil yaitu diskriminasi, terjadi konflik kepentingan dan mendapatkan tekanan komersial, keuangan dan lainya. Banding dapat disampaikan kepada LSP TPI melalui prosedur:

1. Peserta Uji Kompetensi dapat menyampaikan Banding secara tertulis dan dikirimkan melalui email lspptpi@gmail.com dengan subjek Banding_Nama.

2. LSP TPI akan menjawab pengajuan Banding melalui surat penerimaan banding kepada Peserta Uji Kompetensi yang mengajukan banding.

3. LSP TPI melakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap personil dan rekaman pada seluruh proses sertifikasi yang terlibat.

4. Seluruh perkembangan, hasil dan keputusan pengajuan banding akan disampaikan kepada Peserta Uji Kompetensi yang mengajukan banding.

  Selain Banding, pernyataan ketidakpuasan oleh Pemohon maupun Peserta Uji Kompetensi dapat menyampaikan keluhan kepada LSP TPI. Penyampaian keluhan dapat diajukan kepada LSP TPI melalui prosedur:

1. Penyampaian keluhan dapat disampaikan secara tertulis dan dikirimkan melalui email lspptpi@gmail.com dengan subjek Keluhan_Nama.

2. LSP TPI akan melakukan identifikasi keluhan yang disampaikan.

3. LSP TPI akan menanggapi dan mengklarifikasi keluhan kepada yang bersangkutan.