Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan terhadap
masyarakat dan terhadap setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan
sumber
daya kesehatan dibidang kesehatan dan upaya kesehatan
Pasal 179
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 diarahkan untuk:
memenuhi kebutuhan setiap orang dalam memperoleh akses
atas
sumber daya di bidang kesehatan;
menggerakkan dan melaksanakan penyelenggaraan upaya
kesehatan;
memfasilitasi dan menyelenggarakan fasilitas kesehatan
dan
fasilitas pelayanan kesehatan;
memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan
perbekalan
kesehatan, termasuk sediaan farmasi dan alat kesehatan serta makanan dan
minuman;
memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai dengan standar
dan
persyaratan;
melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang
dapat
menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan
masyarakat;
pendayagunaan tenaga kesehatan;
pembiayaan.
Permenkes 3 Tahun 2020
tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Pasal 55
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan Rumah Sakit sesuai tugas, fungsi, dan
kewenangan
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat mengikutsertakan
masyarakat,
asosiasi perumahsakitan, dan/atau organisasi profesi.
Selain Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1), Dewan Pengawas Rumah Sakit dan Badan Pengawas Rumah Sakit dapat
melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan
untuk:
pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau
oleh
masyarakat;
pemantauan terhadap mutu dan keselamatan pasien dalam
penyelenggaraan Rumah Sakit;
pengembangan jangkauan pelayanan dan pemantauan sistem
rujukan;
penilaian kelayakan lokasi sesuai dengan peruntukkan dan
pemenuhan persyaratan perizinan Rumah Sakit lain;
peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit;
peningkatan kemampuan manajemen risiko; dan
peningkatan sistem pembuangan limbah.
Dalam melakukan penilaian kelayakan lokasi sesuai dengan
peruntukan
dan pemenuhan persyaratan perizinan Rumah Sakit lain sebagaimana dimaksud pada
ayat
(4) huruf d, Menteri dapat melakukan teguran terhadap institusi pemberi izin
masing-masing Pemerintah Daerah yang memberikan notifikasi pemenuhan komitmen
atau
institusi pemberi Izin Operasional dalam hal tidak sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui:
advokasi, sosialisasi, supervisi, konsultasi, dan
bimbingan
teknis;
pendidikan dan pelatihan;
pemantauan dan evaluasi; dan/atau
reviu kelas Rumah Sakit.
Undang-Undang No. 47
Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
Pasal 65
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat melakukan pembinaan
dan
pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi,
asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai
dengan
tugas dan fungsi masing-masing.
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan
untuk:
pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau
oleh
masyarakat;
peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
keselamatan pasien;
pengembangan jangkauan pelayanan; dan
peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat
(2), Pemerintah Pusat dapat mengenakan sanksi administratif berupa:
teguran;
teguran tertulis;
denda; dan/atau
pencabutan perizinan Rumah Sakit
Pasal 68
Keterlibatan organisasi profesi, asosiasi
perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam pembinaan
dan
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dilakukan sebagai bentuk
partisipasi masyarakat untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah
Sakit
dan keselamatan Pasien.
Keterlibatan organisasi profesi, asosiasi
perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dilakukan bersama dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah
sesuai
kebutuhan dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan.
Organisasi kemasyarakatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang perumahsakitan dan merupakan
bagian dari asosiasi perumahsakitan.
Undang-Undang No. 44
Tahun
2009 tentang Rumah Sakit
Pasal 54
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan
pengawasan
terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi
perumahsakitan, dan organisasi kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas
dan
fungsi masingmasing.
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan
untuk :
pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau
oleh
masyarakat;
peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
keselamatan pasien;
pengembangan jangkauan pelayanan; dan
peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengangkat
tenaga pengawas sesuai kompetensi dan keahliannya.
Tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan pengawasan yang
bersifat teknis medis dan teknis perumahsakitan.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat mengambil tindakan administratif
berupa:
teguran;
teguran...
teguran tertulis; dan/atau
denda dan pencabutan izin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan
Menteri.