RUNING TEXT WILL BE HERE....

PLAN YOUR HOSPITAL WITH THE LAST TECHNOLOGIES!

Dasar Hukum

    Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
    • Pasal 178
      • Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan terhadap setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya kesehatan dibidang kesehatan dan upaya kesehatan
    • Pasal 179
      • Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 diarahkan untuk:
        • memenuhi kebutuhan setiap orang dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
        • menggerakkan dan melaksanakan penyelenggaraan upaya kesehatan;
        • memfasilitasi dan menyelenggarakan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan;
        • memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan perbekalan kesehatan, termasuk sediaan farmasi dan alat kesehatan serta makanan dan minuman;
        • memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai dengan standar dan persyaratan;
        • melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
      • Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
        • komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat;
        • pendayagunaan tenaga kesehatan;
        • pembiayaan.
    Permenkes 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
    • Pasal 55
      • Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Rumah Sakit sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      • Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat mengikutsertakan masyarakat, asosiasi perumahsakitan, dan/atau organisasi profesi.
      • Selain Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas Rumah Sakit dan Badan Pengawas Rumah Sakit dapat melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      • Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
        • pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat;
        • pemantauan terhadap mutu dan keselamatan pasien dalam penyelenggaraan Rumah Sakit;
        • pengembangan jangkauan pelayanan dan pemantauan sistem rujukan;
        • penilaian kelayakan lokasi sesuai dengan peruntukkan dan pemenuhan persyaratan perizinan Rumah Sakit lain;
        • peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit;
        • peningkatan kemampuan manajemen risiko; dan
        • peningkatan sistem pembuangan limbah.
      • Dalam melakukan penilaian kelayakan lokasi sesuai dengan peruntukan dan pemenuhan persyaratan perizinan Rumah Sakit lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, Menteri dapat melakukan teguran terhadap institusi pemberi izin masing-masing Pemerintah Daerah yang memberikan notifikasi pemenuhan komitmen atau institusi pemberi Izin Operasional dalam hal tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
      • Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
        • advokasi, sosialisasi, supervisi, konsultasi, dan bimbingan teknis;
        • pendidikan dan pelatihan;
        • pemantauan dan evaluasi; dan/atau
        • reviu kelas Rumah Sakit.
    Undang-Undang No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
    • Pasal 65
      • Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
      • Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
        • pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat;
        • peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
        • keselamatan pasien;
        • pengembangan jangkauan pelayanan; dan
        • peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit.
      • Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Pusat dapat mengenakan sanksi administratif berupa:
        • teguran;
        • teguran tertulis;
        • denda; dan/atau
        • pencabutan perizinan Rumah Sakit
    • Pasal 68
      • Keterlibatan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan keselamatan Pasien.
      • Keterlibatan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan.
      • Organisasi kemasyarakatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang perumahsakitan dan merupakan bagian dari asosiasi perumahsakitan.
    Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
    • Pasal 54
      • Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masingmasing.
      • Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk :
        • pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat;
        • peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
        • keselamatan pasien;
        • pengembangan jangkauan pelayanan; dan
        • peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit.
      • Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengangkat tenaga pengawas sesuai kompetensi dan keahliannya.
      • Tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis medis dan teknis perumahsakitan.
      • Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat mengambil tindakan administratif berupa:
        • teguran;
        • teguran...
        • teguran tertulis; dan/atau
        • denda dan pencabutan izin.
      • Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.