RUNING TEXT WILL BE HERE....

PLAN YOUR HOSPITAL WITH THE LAST TECHNOLOGIES!



Artikel

image
05 October 2024 / 14:23:35

Peran PTPI dalam Mewujudkan RS Pendidikan dan Penelitian di Indonesia di Era New Normal dan Revolusi Industri 4.0

Rencana Revisi UU Pendidikan Kedokteran 2013

I. Latar belakang UU Pendidikan Kedokteran 2013 harus direvisi, diantaranya:

  • Jumlah dokter di Indonesia sulit naik secara signifikan seperti di negara lain.
  • Kualitas dokter-dokter di Indonesia sulit untuk ditingkatkan secara merata.
  • Diijinkannya dokter dari Luar Negeri bekerja di Indonesia atau dokter dari Indonesia bekerja di Luar Negeri dalam koridor Masyarakat Ekonomi Asean.
  • Sinergi dokter dan tenaga kesehatan lainnya masih lemah.
  • Sistem pendidikan kedokteran yang belum memasukkan unsur revolusi industri 4.0 dan era adaptasi kebiasaan baru.
  • Belum berubahnya fokus pelayanan kesehatan kepada kesehatan global dan kesehatan pencegahan.


II. Sistem pendidikan kedokteran

Sistem pendidikan kedokteran di Indonesia adalah Tiga Tungku Sajarangan. Pasal 36 Undang-Undang 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran dirasa mempersulit mahasiswa kedokteran dalam mendapatkan ijazah. Dikatakan mahasiswa harus melalui uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter atau dokter muda dimana sebagai syarat memperoleh sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi yang dianggap setara ijazah. Sehingga belum tentu mendapatkan ijazah bagi mahasiswa yang sudah lulus pendidikan dokter dikarenakan gagal pada ujian kompetensi (tirto.id).


III. Rumah sakit pendidikan

Dilansir dari kompas, masih banyak perguruan tinggi di Indonesia belum ada kesiapan untuk menyediakan pendidikan kedokteran karena belum memiliki rumah sakit pendidikan. Sementara menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, dikatakan bahwa Fakultas Kedokteran wajib memiliki Rumah Sakit pendidikan. Aturan tersebut menyiratkan pesan agar tidak sembarangan membuka program studi kedokteran dan pertumbuhan fakultas kedokteran perlu dibatasi agar dokter yang dihasilkan bermutu. Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan, pembangunan sejumlah Rumah Sakit pendidikan terhenti. Dari 24 Rumah Sakit pendidikan di bawah Kemristek dan Dikti yang dibangun, baru 8 RS beroperasi di antaranya, RS pendidikan milik Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Hasanuddin. Keterbatasan dana juga menjadi andil belum terlaksanakannya Rumah Sakit pendidikan. Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Kemristek dan Dikti Ali Ghufron Mukti menyampaikan, kini, ada 16 Rumah Sakit pendidikan di bawah Kemristek dan Dikti yang pembangunannya terhambat. Salah satunya adalah Rumah Sakit pendidikan Universitas Samratulangi. Menurut Ghufron, pembangunan RS pendidikan terhambat karena keterbatasan anggaran. “Perlu anggaran setidaknya Rp 200 miliar untuk membangun rumah sakit. Ini tak gampang,” ucapnya.

Beberapa permasalahan pembangunan dan operasional Rumah Sakit pendidikan di Indonesia, sebagai berikut:

  • Arah pelayanan unggulan dan penelitian tidak jelas.
  • Sumber dana dari pemerintah tidak cukup.
  • Ketersediaan SDM Dokter tidak cukup.
  • Sistem pengelolaan rumah sakit belum optimal.
  • Kerjasama sesungguhnya antar fasilitas kesehatan belum optimal.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan menyebutkan tugas dan fungsi rumah sakit. Tugas rumah sakit adalah memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Sedangkan fungsi rumah sakit, yaitu:

  • Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit
  • Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis
  • Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan

Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatah dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.

Berikut solusi dari beberapa permasalahan di atas:

  • Pembuatan dan implementasi master plan pembangunan rumah sakit dengan memasukkan arah penelitian dan pendidikan dalam 15 tahun kedepan.
  • Pembuatan dan implementasi rencana bisnis secara tepat dan bekerjasama dengan berbagai stakeholder untuk pendanaan dan pendapatan.
  • Kerjasama dengan perguruan tinggi baik dalam atau luar negeri serta pembuatan dan implementasi rencana pengembangan SDM dengan baik.
  • Perencanaan dan implementasi sistem pengelolaan rumah sakit berbasis teknologi 4.0 (SMART-RS).
  • Pembuatan master plan dan implementasi kerjasama dengan berbagai stakeholder secara tersusun.


IV. Peran PTPI, sebagai berikut:

1. Pelatihan dan pendampingan pembuatan master plan rumah sakit pendidikan dan penelitian.

2. Pendampingan pembuatan rencana bisnis dan kerjasama dengan berbagai stakeholder (bank, investor, dan supplier) untuk pendanaan dan pendapatan.

3. Strategi penghematan biaya pembangunan dan operasional rumah sakit pendidikan di era industri 4.0 yaitu 

  • Focus on high risk (emergency, ICU, operating theathre, isolation room) .
  • Flexible room (ward, ICU, research, education) .
  • Shared facility (radiology, polyclinics, pharmacy, wards) .
  • Using telehealth facility (teleconsultancy, telesurgery) .
  • Shared specialist (telemedicine) .
  • Asean collaboration (education, research, telemedicine) .
  • Share data among teaching hospitals (big data centre for teaching hospital) .
  • Implement smart hospital (efficiency and productivity).

4. Sumber Daya Manusia :

  • Pelatihan dan pedampingan SDM dalam bidang teknik pelayanan kesehatan atau perumahsakitan.
  • Pendampingan kerjasama dengan institusi baik di dalam maupun luar negeri untuk pemenuhan tenaga kesehatan dalam tahap awal pembangunan.
  • Perencanaan penggunaan sistem telemedicine dan teledukasi untuk peleyanan dan pendidikan.

5. Perencanaan dan implementasi sistem pengelolaan rumah sakit berbasis teknologi 4.0 (SMART-RS).

6. Pendampingan pembuatan master plan dan implementasi kerjasama dengan berbagai stakeholder.

7. Penyusunan kurikulum dan silabus untuk pendidikan dokter berbasi teknologi 4.0  termasuk informatika kesehatan dan teknologi kedokteran.